jump to navigation

BANK UMUM February 28, 2011

Posted by Arie in Uncategorized.
trackback

a. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

b. Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang
memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa :
bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada
penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi,
product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang
membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan,
penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan
pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi,
penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk
pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun
mendadak.

c. Produk Bank Umum:
c.1. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening
akan diberikan jasa giro (bunga).
Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif
rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip
penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,
pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada
pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-Deposito Berjangka (time deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu
maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat
yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
-Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,
diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito
dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh
tempo.
c.2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang
relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,
dan modal kerja lainnya
-Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan
barang-barang konsumsi lainnya.
-Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan
profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan
kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga,
porsi agunan.
-Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka
memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri
kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit
kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.

d. Produk Jasa Lainnya
> Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik
pada bank yang sama maupun bank lainnya.
Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota
maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
transfer.
> RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir
transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per
transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
> Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro)
yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring
membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
> Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro)
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1
minggu sampai 1 bulan.
> Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman
untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.
Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung
dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
– Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card)
atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk
tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via
ATM dengan sumber dana dari bank
– Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi
internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi,
maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
– Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM
( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening
nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi
international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya.
> Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank
notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing).
> Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan
dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi
nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
> Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah &
dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
> Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada
importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
Jenis-Jenis L/C:
– Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara
sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
– Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa
persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
– Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat
dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
– Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang
waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari
tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
Jenis-Jenis L/C:
– Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
– Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di
bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
– Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa
kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada
beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
– Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak
lain.
– Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi
wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu
prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang
nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
– Pembayaran Pajak
– pembayaran listrik, telepon & air
– Pembayarn uang kuliah
– Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
– Pembayaran gaji/upah/pensiun
– Pembayaran Deviden
– Pembayaran Kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
– Guarantor
– Trustee (wali amanat)
– Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
SUMBER: http://www.4shared.com/u/M0ShHlb4/ir_Adi_Wiratama_MBA.html

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a comment